Polres Sumedang Bongkar Praktik Suntik Gas, LPG Subsidi Dioplos Jadi Non-Subsidi
SUMEDANG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram yang dipindahkan atau disuntikkan ke dalam tabung gas non-subsidi.
Praktik culas ini dilakukan oleh komplotan tersangka demi meraup keuntungan besar dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi di pasaran.
“Modus operandi mereka adalah membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi, lalu isinya dipindahkan ke tabung 12 kg atau 50 kg non-subsidi menggunakan alat modifikasi berupa selang dan regulator rakitan,” ujar Kapolres Sumedang dalam keterangan persnya.
Polisi menyita barang bukti berupa puluhan tabung gas dari berbagai ukuran dan alat perkakas yang digunakan tersangka. Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan migas dengan ancaman hukuman pidana yang berat.