Indeks

KPK Didorong Bongkar Dugaan Kejanggalan Pencairan Dana Tol Rp190 Miliar di PN Sumedang

Hukum Oleh Acep Sandi
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Jumat, 1 Mei 2026 | 14:30 WIB

SUMEDANG - Aroma skandal menyeruak dari balik pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu. Uang fantastis senilai sekitar Rp190 miliar tiba-tiba bisa cair, meski proses hukum masih berjalan. Situasi ini langsung memantik kecurigaan dan gelombang desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, menilai langkah Pengadilan Negeri Sumedang mencairkan dana tersebut sebagai tindakan yang sulit dicerna logika hukum.

“Perkara ini belum inkracht, bahkan masih berproses di Mahkamah Agung melalui PK kedua. Tapi uang justru sudah dicairkan. Ini bukan sekadar janggal, ini alarm serius,” tegas Jandri, Jumat (1/5/2026).

Dana yang menjadi polemik merupakan bagian dari total ganti rugi lahan Tol Cisumdawu sebesar Rp329 miliar untuk sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah lebih dulu disita negara sebagai barang bukti dalam perkara korupsi.

Jandri menuturkan, kecurigaan mencuat saat tim kuasa hukum hendak mengajukan pencairan dana ke PN Sumedang. Bukannya diproses, mereka justru mendapat fakta mengejutkan: dana ratusan miliar rupiah itu telah lebih dulu dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada transparansi. Tiba-tiba uang sudah berpindah. Ini sangat mengusik rasa keadilan,” ungkapnya.

“Kasus ini kini tak sekadar perkara hukum, tapi juga ujian besar bagi integritas lembaga peradilan,” tegasnya.